Berikut Tujuan Praperadilan Dalam Hukum Pidana
Pasal 10 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berbunyi: “Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang: sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka; sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian