Bagaimana Prosedur Penangkapan Oleh Polisi?
Penangkapan dapat dikatakan pengekangan sementara waktu guna kepentingan penyidikan atau penuntutan. Mengenai alasan penangkapan atau syarat penangkapan yaitu: seorang didaga keras melakukan tindak pidana; dan dugaan yang kuat itu didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Bukti permulaan yang cukup berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU/XII/2014 adalah berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang sah berdasarkan