Hutang Suami Tetap Menjadi Tanggungjawab Istri Meskipun Sudah Cerai
Berdasarkan Pasal 35 ayat 1 dan ayat 2 Jo. Pasal 36 Ayat 1 dan ayat 2, dengan penafsiran a contrario maka semua hutang-hutang yang terjadi pada saat perkawinan/selama perkawinan adalah tanggungjawab bersama. Merujuk pada Putusan Mahkamah Agung No: 1904 K/Pdt/2007 tanggal 6 September 2008 menyatakan “perceraian tidak mengakibatkan salah satu pihak, dibebaskan dari kewajiban membayar