Ferdy Sambo Tidak Dapat Dijerat Perbuatan Obstruction Of Justice
Dalam artikel berita menyatakan jika Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai Tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ada 7 orang yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice yaitu Irjen FS, Brigjen HK, Kompol ANP, AKBP AR, Kompol BW, Kompol CP dan AKP IW.