Begini Ketentuan Daluwarsa Dalam Hukum Pidana!
Wewenang untuk mengajukan penuntutan dan eksekusi hukuman pidana dilakukan oleh Jaksa sebagaimana disebutkan pada Pasal 1 angka 6 dan Pasal 1 angka 7 KUHAP. Pada Pasal 78 KUHP kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa: Mengenai semua pelanggararan dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, jangka waktu daluwarsa 1 (satu) tahun; Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana