Ini Beberapa Bentuk Kontrak Dalam Hukum Perdata!
1. Kontrak Lisan Kontrak Lisan adalah suatu kontrak yang dibuat oleh para pihak secara lisan (oral contract), tidak tertulis dalam akta dibawah tangan maupun akta otentik. Dalam kontrak lisan, terkandung suatu janji yang mengungkapkan kehendak atas sesuatu yang pastinya ada suatu hal yang diperjanjikan. Nilai pembuktian pada kontrak lisan ini sangat lemah apabila ada salah