Apakah Nama Perusahaan Boleh Sama Dengan Perusahaan Lain?
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (PP 43/2011) Jo. Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1998 Tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas menyatakan (PP 26/1998) “Nama perseroan adalah nama yang digunakan sebagai identitas suatu Perseroan