Apakah Memberi Cek Kosong Dapat Dipidana?
Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/10/DASP tanggal 8 Juni 2020 tentang Tata Usaha Penarikan Cek/Bilyet Giro Kosong menyebutkan: "Cek/Bilyet Giro Kosong adalah Cek/Bilyet Giro yang ditunjukkan dan ditolak Tertarik dalam tenggang waktu adanya kewajiban penyediaan dana oleh Penarik karena saldo tidak cukup atau rekening telah ditutup". Contoh: A ingin meminjam uang kepada B sejumlah Rp