Apakah Boleh Menyewakan Barang Yang Disewa?
Dalam hal mengulang-sewakan (disewakan kembali), si penyewa barang bertindak sebagai pihak dalam suatu perjanjian sewa-menyewa kedua kalinya yang diadakan olehnya dengan seseorang pihak ketiga. Melepaskan Sewa yaitu ia mengundurkan diri sebagai penyewa dan menyuruh pihak ketiga berhadapan langsung kepada orang yang menyewakan . Hal-hal tersebut tidak diperbolehkan dilakukan penyewa jika hal itu dilarang oleh orang