Apakah Boleh Memiliki 2 Merek Dagang Yang Mirip?
Beberapa hal yang dilarang terkait merek diatur dalam asal 108 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”). Kemudian berdasarkan pada Pasal 21 ayat (1) UU 20/2016 melarang jika merek memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan: Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan jasa sejenis; Merek terkenal