Apa Perbedaan SHGB dengan SHM?
Hak-hak atas tanah salah satunya adalah Hak Guna Bangunan. Tanah yang diberikan denhan Hak Guna Bangungan yakni: Tanah Negara; Tanah Hak Pengelolaan; Tanah Hak Milik. Pasal 37 huruf (b) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1960 tentang Dasar Pokok-Pokok Agraria. Hak Guna Bangunan terjadi atas tanah hak milik karena perjanjian yang berbentuk otentik antara pemilik tanah