Kewenangan Mahkamah Pelayaran Terhadap Kasus Kecelakaan Kapal
Pasal 4 PM RI No. 1 Tahun 1998 Tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal menyatakan “Setiap orang yang berada di atas kapal yang mengetahui dikapalnya terjadi kecelakaan, sesuai batas kemampuannya wajib melaporkan kecelakaan kapal kepada: Syahbandar pelabuhan terdekat bila kecelakaan kapal terjadi di dalam wilayah perairan Indonesia; Pejabat Perwakilan Republik Indonesia terdekat dan Pejabat Pemerintah negara setempat