Apakah Firma Dapat Dipailitkan?
Sesuai ketentuan hukum, yang dapat dipailitkan hanya perorangan (natural person) dan badan hukum (rechtpersoon, legal person). Sedangkan Firma bukan perorangan dan juga badan hukum. Oleh karena itu, Persekutuan firmanya sendiri tidak dapat dipailitkan, baik pailit melalui permohonan sendiri (voluntary petition) ataupun permohonan pihak lain (involutary petition). Lantas apabila Firma memiliki 2 (dua) atau lebih hutang