Begini Prosedur Pembatalan Sertipikat Tanah Yang Cacat Administrasi!
Berdasarkan Pasal 104 PP No. 24 Tahun 1997 menyatakan bahwa hak atas tanah meliputi: Pembatalan keputusan pemberian hak; Pembatalan sertifikan hak atas tanah; Pembatalan keputusan pemberian hak dalam rangka pengaturan penguasaan tanah. Pembatalan hak atas tanah diterbitkan karena terdapat cacat hukum administrasi dalam penerbitan keputusan pemberian dan/atau sertifikat hak atas tanahnya. Permohonan pembatalan tersebut diajukan