Wewenang untuk mengajukan penuntutan dan eksekusi hukuman pidana dilakukan oleh Jaksa sebagaimana disebutkan pada Pasal 1 angka 6 dan Pasal 1 angka 7 KUHAP.

Pada Pasal 78 KUHP kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:

  1. Mengenai semua pelanggararan dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, jangka waktu daluwarsa 1 (satu) tahun;
  2. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun, jangka waktu daluwarsanya 6 (enam) tahun;
  3. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 (tiga) tahun, jangka waktu daluwarsanya 12 (dua belas) tahun;
  4. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, jangka waktu daluwarsanya 18 (delapan belas) tahun;
  5. Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum 18 (delapan belas) tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.

Ketentuan yang dirumuskan dalam Pasal 78 KUHP diatas, maka disimpulkan bahwa hapusnya penuntutan atas suatu tindak pidana, baik jenis kejahatan maupun pelanggaran, disebabkan lewat tenggang daluwarsa penuntutan yang ditetapkan dalam pasal diatas.

Wewenang Jaksa dapat untuk mengeksekusi seseorang berdasarkan putusan pidana dapat dihapus karena daluwarsa (Pasal 84 ayat (1). Berdasarkan Pasal 84 ayat (2) jo. Pasal 85 ayat (1) KUHP menyatakan:

“Tenggang daluwarsa mengenai semua pelanggaran hanya 2 (dua) tahun, mengenai kejahatan yang dilakukan dengan sarana percetakan lamanya 5 (lima) tahun dan mengenai kejahatan-kejahatan lainnya lamanya sama dengan tenggang daluwarsa bagi penuntutan pidana, ditambah sepertiga”. Jo. ” Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada esok harinya setelah putusan hakim dapat dijalankan”.

Contoh:

A diputus bersalah melakukan Penggelapan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan hukuman penjara selama 4 tahun tertanggal 2 September 2020 dan putusan sudah dapat dijalankan pada tanggal 3  September 2020. Maka mulai 4 September 2020 sampai dengan 4 September 2036 (Pasal 78 ayat (3) Jo. Pasal 84 ayat (2), berlakulah tenggang daluwarsa menjalankan hukuman pidana tersebut. Dan setelah tanggal 4 September 2036 maka wewenang melakukan eksekusi oleh Jaksa hapus karena Daluwarsa.

Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau Pendampingan Hukum, silahkan hubungi ke 0811-9351-804 atau klik kontak kami dibawah ini.