Sebagaimana yang diberitahukan melalui media online detik.com pada tanggal 24 Juni 2020, Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola yang pada saat ini menjadi terpidana kasus korupsi dengan hukuman 6 tahun pidana penjara digugat cerai oleh istrinya pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan Register Perkara Nomor: 1244/Pdt.G/2020/PA.JS.

Adapun alasan gugatan itu adalah karena terjadinya perselisihan dan pertengkan.

Apakah alasan perselisihan dan pertengkaran dapat dijadikan dasar mengajukan Gugatan Perceraian?

Perceraian hanya dapat dilakukan didepan sidang pengadilan, setelah Pengadilan (Pengadilan Negeri untuk yang beragama selain Islam dan Pengadilan Agama untuk yang beragama Islam) yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan (mediasi) kedua belah pihak. Pasal 39 ayat (1) UU Perkawinan.

Gugatan dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi pengadilan mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami-istri tersebut. Pasal 22 ayat (2) PP 9/1975.

Berdasarkan penjelasan Pasal 39 ayat 2 Undang-Undang N0. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Jo. Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dijelaskan bahwa alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian adalah:

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa ada alasan yang sah atau karena ada hal yang lain diluar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak  mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami/istri;
  6. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Alasan-alasan tersebut masih ditambah 2 lagi sebagimana tercantum dalam Pasal 116 kompilasi hukum islam yaitu:

  1. Suami melanggar taklik talak (Pasal 116 huruf g Kompilasi Hukum Islam);
  2. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

Taklik Talak adalah perjanjian yang diucapkan calon mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam Akta Nikah berupa janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi dimasa yang akan datang.

Sesuai dengan ketentuan hukum tersebut, maka dapat diartikan:

Jika alasan perceraian mengenai perselisihan dan pertengkaran dapat dijadikan dasar/alasan mengajukan Gugatan Perceraian. Namun yang perlu diketahui, alasan-alasan itu baru berlaku efektif jika pada akhirnya menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga atau sudah tidak ada harapan akan hidup rukun lagi. Apabila alasan-alasan yang diajukan tidak mencapai ketidakrukunan tersebut, maka Majelis Hakim dapat menyatakan tidak mengabulkan permohonan perceraian.

Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau Pendampingan Hukum, silahkan hubungi ke 0811-9351-804 atau klik kontak kami dibawah ini.