Penangkapan dapat dikatakan pengekangan sementara waktu guna kepentingan penyidikan atau penuntutan. Mengenai alasan penangkapan atau syarat penangkapan yaitu:
- seorang didaga keras melakukan tindak pidana;
- dan dugaan yang kuat itu didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Bukti permulaan yang cukup berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU/XII/2014 adalah berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang sah berdasarkan pasal 184 KUHAP. Cth: Keterangan Saksi dan Bukti Surat
Cara Penangkapan
- Pelaksanaan penangkapan dilakukan petugas Kepolisian Negara RI. Namun jika dalam hal tertangkap tamgan, setiap orang dapat melakukan penangkapan;
- Petugas yang diperintahkan melakukan penangkapan harus membawa “surat tugas penangkapan”
Jika petugas tidak membawa surat tugas, tersangka berhak menolak untuk mematuhi perintah penangkapan karena surat tugas itu merupakan syarat formal yang bersifat imperatif.
- Petugas harus memperlihatkan surat perintah penangkapan
Surat perintah penangkapan tersebut memberi penjelasan dan penegasan tentang:
- Identitas Tersangka, nama, umur, dan tempat tinggal
Jika ternyata identitas yang diterapkan dalam surat perintah penangkapan tidak sesuai, bisa dianggap surat perintah itu “tidak berlaku” terhadap orang yang didatangi petugas.
- Menjelasakan atau menyebut secara singkat alasan penangkapan
Cth: demi untuk kepentingan penyelidikan atau pemeriksaan penyidikan dst…
- Menjelaskan uraian singkat perkara kejahatan yang disangkakan terhadap tersangka.
Misalnya, disangka melakukan kejahatan pencurian, sebagaimana yang diatur dalam pasal 362 KUHP. Selanjutnya tempat kejadian peristiwa dst…
Namun hal-hal tersebut dalam hal tertangkap tangan, penangkapan dilakukan terhadap seseorang “tanpa surat perintah” pengkapan. Tetapi dengan syarat harus segera menyerahkan yang tertangkap tangan kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat (Pasal 18 ayat 2 KUHAP).
Tertangkap tangan berdasarkan Pasal 1 angka 19 adalah:
“tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa Ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu”.
Leave A Comment