Harta bawaan adalah harta yang diperoleh masing-masing suami/ istri sebagai hadiah atau warisannya atau yang dipeorleh sebelum melangsungkan perkawinan (Pasal 35 Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan).
Apabila suami/ istri meninggal maka ia akan meninggalkan warisannya. Yang berhak atas warisan tersebut adalah ahli waris termasuk duda/ janda. Selain menerima warisan, kewajiban ahli waris adalah: (Pasal 175 KHI ayat 1 dan 2)
- mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai;
- menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang;
- menyelesaikan wasiat pewaris;
- membagi harta warisan di antara wahli waris yang
(2) Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.
Pasal 171 huruf d KHI menyatakan Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya.
Maka berdasarkan itu, hanya harta peninggalan suami/ istri yang dapat disita untuk membayar hutangnya apabila dituntut krediturnya. Hal ini sesuai juga dengan Putusan Mahkamah Agung No. 3574 K/Pdt/1998 tanggal 5 September 2002.
Apabila masih ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut dan/atau Pendampingan Hukum, silahkan hubungi ke 0811-9351-804 atau klik kontak kami dibawah ini.
Leave A Comment