Sering terjadi jika seseorang dilaporkan dengan tuduhan A namun tuduhan tersebut dihentikan di kepolisian atau tuduhan itu dinyatakan tidak diterima/ ditolak oleh Pengadilan, dengan dasar ini orang yang dilaporkan tersebut mengajukan Laporan baru ke pihak kepolisian dengan dasar pencemaran nama baik.
Jika mengacu pada Pasal 10 Ayata 1 UU LPSK yang menyatakan:
(1) Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.
Sebagaimana juga Putusan Mahkamah Agung No. 908 K/Pdt. 1991 tanggal 27 September 1991 yang menyatakan pada pokoknya “Mahkamah Agung menolak gugatan debitur karena perbuatan Kreditur yang mengajukan debitur ke Polisi bukan termasuk Perbuatan Melawan Hukum”.
Berdasarkan hal tersebut maka dapat disumpulkan Laporan balik atas laporan orang yang tidak terbukti/ ditolak di Kepolisian atau di Pengadilan tidak dapat dijadikan dasar laporan pencemaran nama baik.
Leave A Comment